Kalibut Pemilihan Rektor Unand Berujung Gugatan Dosen

Sebanyak enam dosen dari Unand menggugat Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Unand nomor 2 tahun 2023 tentang pemilihan rektor.

Gedung Rektorat Unand. (Foto: Dok. unand.ac.id)

Gedung Rektorat Unand. (Foto: Dok. unand.ac.id)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilihan Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 yang tengah memasuki tahapan pemeriksaan berkas dan rangkaian seleksi lainnya berujung gugatan yang dilayangkan oleh sesama dosen.

Baru-baru ini, sebanyak enam dosen dari Unand menggugat Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Unand nomor 2 tahun 2023 tentang pemilihan rektor.

Enam dosen yang masing-masing bernama Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Hary Efendi, Muhammad Yusra dan Ichsan Kabullah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran MWA memberikan wewenang pemilihan Rektor ke Senat Akademik Unand (SAU).

“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 95 tahun 2021 yang merupakan dasar hukum Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) Unand. Dalam aturan tersebut, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor adalah kewenangan MWA Unand,” kata salah seorang kuasa hukum penggugat, Fadli Ramadhanil, Senin (25/9/2023).

Fadli mengatakan, di dalam PP tersebut dijelaskan, tidak ada satupun pasal yang menjelaskan bahwa SAU memiliki wewenang atau ‘cawe-cawe’ dalam pemilihan Rektor Unand.

“Ada dua organisasi yang setara MWA dan SAU. Namun MWA memberikan delegasi kepada SAU. Delegasi itu bertentangan dengan PP dan tidak boleh dilakukan,” katanya.

Tidak sampai di sana, para penggugat juga mendesak PTUN Padang menjadikan gugatan tersebut sebagai prioritas.

Pasalnya, pokok gugatan bersentuhan langsung dengan proses atau tahapan pemilihan rektor yang tengah berlangsung.

“Kami (juga) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan sementara proses pemilihan rektor agar tidak terjadi kemelut hukum di kemudian hari,” katanya.

Fadli menjelaskan, jika proses pemilihan rektor terus dilakukan dan putusan PTUN menyatakan bahwa kebijakan tersebut, maka berpotensi menimbulkan masalah serius.

“Hari ini kami mendaftar, menunggu panggilan PTUN Padang atas pemeriksaan gugatan. Namun, kami meminta pemilihan rektor Unand dihentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Tetap Lanjut

Sementara itu, Sekretaris MWA Unand, Febrin Anas Ismail tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan oleh enam dosen terkait proses pemilihan Rektor Unand.

“Silakan saja, kami tak bisa menghalangi hak orang, tidak bisa dihalangi,” katanya.

Namun, kata Febrin, proses pemilihan Rektor Unand periode 2023-2028 akan tetap lanjut meski sejumlah dosen tidak puas dengan aturan yang ada.

“Kami (MWA Unand) siap menghadapinya nanti. Silakan ajukan komplain ke instansi terkait mengenai gugatan ini,” katanya.

Selain itu, kata Febrin, Panitia Pemilihan Rektor Unand periode 2023-2028 juga akan melakukan penjaringan tingkat dosen pada tanggal 3 Oktober 2023, kemudian tingkat SAU dan terakhir penjaringan di tingkat MWA.

Saat ini, terdapat 12 pendaftar bakal calon Rektor Unand periode 2023-2028 yang telah mendaftar.

Mereka di antaranya, Guru Besar Tetap Fakultas Tekonologi Pertanian, Prof Novizar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Defriman Djafri, Dekan Fakultas Kedokteran, dr Afriwardi.

Kemudian, Nursyirwan Effendi yang kini menjabat sebagai Direktur Sekolah Pasca Sarjana Unand, Dekan Fakultas Teknologi Pertanian periode 2018-2022, Feri Arlius.

Dari petahana, Wakil Rektor III Unand, Insanul Kamil juga mendaftarkan diri sebagai calon Rektor Unand. Ia pernah menjadi Dekan Fakultas Teknik Unand.

Selanjutnya, Anggota MWA Unand, Munzir Busniah, Dekan Fakultas Teknik, Prof Ikhwana Elfitri, Dekan Fakultas Farmasi, Prof Fatma Sri Wahyuni.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Efa Yonnedi, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand, dan terakhir adalah Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unand, Uyung Gatot S Dinata. (rdr)

Exit mobile version