Sebagian Besar Nagari di Sumbar Berada di Kawasan Hutan, Ini Sebarannya

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), 81,97 persen nagari atau desa di Sumbar berada di sekitar kawasan hutan.

Ilustrasi hutan. (Foto: Dok. Pixabay)

Ilustrasi hutan. (Foto: Dok. Pixabay)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 2,3 juta hektare lahan di Sumatera Barat (Sumbar) berada di kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penyampaian Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA/SK Biru) di Auditorium Istana Gubernur.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), 81,97 persen nagari atau desa di Sumbar berada di sekitar kawasan hutan.

“Artinya, sebagian besar masyarakat Sumbar hidup dan beraktivitas di kawasan perhutanan,” katanya, Selasa (26/9/2023).

Mahyeldi meminta jajaran terkait untuk segera memproses penerbitan sertifikat bagi sebagian kawasan hutan di Sumbar yang menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau telah memiliki SK Biru.

Sebab, dengan terbitnya sertifikat, pengelolaan kawasan hutan demi kepentingan masyarakat akan lebih leluasa dilakukan.

“Sebagian kawasan hutan yang telah kami dapatkan SK Tora itu berada di delapan kabupaten dan kota, dengan jumlah 3.896 persil yang terdiri dari 10.100,96 hektare,” katanya.

Ia mengatakan, penyerahan SK Biru untuk sebagian kawasan hutan di Sumbar, harus ditindaklanjuti dengan upaya pengalokasian anggaran untuk mengakomodasi kegiatan nonkehutanan.

Dengan demikian, kawasan hutan akan semakin terpelihara, serta semakin produktif untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) untuk menyediakan anggaran untuk mengakomodir kegiatan non-kehutanan, seperti perkebunan, wisata dan lain sebagainya.

“Namun sebelum itu, kami juga meminta agar Pemkab dan Pemko bersama Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan di Sumbar untuk segera memproses penerbitan sertifikat bagi kawasan yang telah menjadi TORA. Bahkan Kantor Pertanahaan kami harap bisa jemput bola untuk hal ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), Yozarwardi mengatakan, SK Biru atau TORA yang diterima Provinsi Sumbar dari Kementerian LHK pada 18 September 2023 tersebar di delapan kabupaten dan kota.

Di antaranya, Kota Sawahlunto seluas 153,85 hektare, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) seluas 3.494,04 hektare dan Kabupaten Pasaman 292,94 hektare.

Selanjutnya, Kabupaten Tanah Datar seluas 2.458,31 hektare, Kabupaten Limapuluh Kota 733,71 hektare, Kabupaten Sijunjung 2.244,20 hektare, Kabupaten Dharmasraya 515,59 hektare dan Kabupaten Solok Selatan (Solsel) seluas 208,33 hektare.

Sehingga, total TORA di Sumbar secara keseluruhan mencapai 10.100,96 hektare.

Sementara itu, untuk Kabupaten Agam, hingga saat ini masih dalam proses penetapan oleh Kementerian LHK.

“Sumber TORA antara lain, hasil dari Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Alokasi Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif, serta hasil dari kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan sesuai peta lampiran SK Menhut nomor 35/Menhut-II/2023,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version