Oknum Pegawai Unand Diduga “Tilep” Dana Kemahasiswaan

Bendahara bidang 1 telah mengakui menggunakan dana dengan cara tidak benar dan atau untuk kepentingan pribadi.

Gedung Rektorat Unand. (Foto: Dok. unand.ac.id)

Gedung Rektorat Unand. (Foto: Dok. unand.ac.id)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Universitas Andalas (Unand) mengungkap oknum pegawai atau Bendahara 1 diduga menyalahgunakaan dana kemahasiswaan tahun 2022 hingga sebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sekretaris Rektorat Unand, Henmaidi mengatakan, pada akhir tahun 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.

“Secara proses administrasi, semua dokumen-dokumen telah diproses dan dana untuk pembayaran kegiatan tersebut telah cair ke rekening Bendahara bidang 1,” katanya via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Jumat (29/9/2023) malam.

Namun pada kenyataannya, kata Henmaidi, oknum bendahara tersebut tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait atau yang berhak menerima.

“(Pihak) Satuan Pengawas Internal (SPI) telah melakukan pemeriksaaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Henmaidi, bendahara bidang 1 telah mengakui menggunakan dana dengan cara tidak benar dan atau untuk kepentingan pribadi.

“Sejalan dengan selesainya penelusuran yang telah dilakukan SPI, maka diketahui kerugian Unand sebesar Rp613.085.180. Data ini merupakan sepanjang bukti-bukti yang ada dan telah diperiksa oleh SPI,” katanya.

Kemudian, sambung Henmaidi, Unand telah melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari oknum bendahara tersebut melalui pemotongan gaji dan upaya lainnya.

“Sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan oleh Bendahara bidang 1 tersebut, maka sejak bulan Juli 2023 lalu dia sudah mendapatkan pemotongan gaji dan remunerasi serta hukuman kepegawaian, yakni demosi atau penurunan pangkat satu level terhitung Agustus 2023,” ucapnya.

Selain itu, karena kejadian tersebut mengandung unsur perbuatan pidana dan sesuai dengan laporan yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum dari Kejari Padang.

Upaya terkait penyelesaian kerugian kepada pihak terkait oleh Unand saat ini ditunda hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.

“Penundaan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya maladministrasi dan pelanggaran atas ketentuan terkait dengan pengelolaan keuangan negara,” tutur Henmaidi. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version