PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy melantik Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Jasman sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Jumat.
“Sesuai dengan SK dari Menteri Dalam Negeri, Jasman akan memimpin roda pemerintahan di Kota Payakumbuh hingga 29 September 2024,” kata Audy di Padang, Jumat.
Jasman resmi menggantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Ridha Ananda, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh dari 17 September 2022 hingga 17 September 2023 dilanjutkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wako Payakumbuh hingga 29 September 2023.
Pelantikan Pj Wali Kota Payakumbuh itu rencananya langsung dilaksanakan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Namun Gubernur mendadak harus ke Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi untuk melihat orang tuanya yang mendapatkan perawatan medis setelah kondisi kesehatannya menurun.
Wagub Audy dalam sambutannya meminta agar Pj Wako Payakumbuh dapat memimpin jalannya roda pemerintahan di Kota Payakumbuh dengan amanah dan sebaik-baiknya, terutama untuk menjaga kondusifitas jelas pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia yakin dengan rekam jejak karir dan pengalaman yang dimilikinya, Jasman dapat dengan baik menjembatani urusan Pemkot Payakumbuh dengan Pemprov Sumbar dan Pemerintah Pusat.
“Pj Wali Kota harus bisa bahu membahu dengan Sekda, OPD dan Forkopimda setempat untuk memajukan daerah,” katanya.
Untuk itu ia meminta agar pejabat yang dilantik segera berkomunikasi dengan unsur Forkopimda, pejabat pemerintahan, tokoh masyarakat, dan unsur-unsur penting lainnya di Kota Payakumbuh, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kesempatan itu ia juga meminta agar Nyonya Lesta Jasman, yang juga dilantik oleh Wakil Ketua TP PKK sekaligus Wakil Ketua Dekranasda Provinsi Sumatera Barat Fitria Amelia Audy, sebagai Pj Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Pj Ketua Dekranasda Kota Payakumbuh untuk fokus dalam penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, serta pengembangan ekonomi kreatif.
Pelantikan Pj Wako Payakumbuh sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3738 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 7 September 2023. (rdr/ant)