PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumatera Barat (Sumbar), Yozarwardi mengatakan, oknum atau korporasi yang terbukti atau tertangkap tangan melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dibawa ke ranah pidana.
“Tidak ada ampun untuk para pembakar hutan ini. Kalau terbukti atau tertangkap tangan, kami pidanakan,” katanya, Rabu (10/4/2023.
Ia mengatakan itu terkait kondisi udara di Sumbar yang terus memburuk dalam satu pekan terakhir karena paparan kabut asap.
Yozarwardi mengatakan, kebakaran hutan atau lahan membawa dampak negatif yang luas. Paparan kabut asap bisa membuat kesehatan masyarakat terganggu, bahkan bila semakin buruk sekolah dan perkantoran bisa diliburkan.
“Tidak saja berpengaruh buruk terhadap lingkungan, tetapi juga berpengaruh buruk terhadap kesehatan bahkan bisa perekonomian. Kami tidak memberikan toleransi. Penindakan akan dilakukan secara tegas,” katanya.