PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Pemprov Sumbar telah mengumpulkan semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan menindaklanjuti dengan deklarasi netralitas ASN,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumbar Hansastri di Padang, Jumat.
Deklarasi netralitas ASN itu, kata dia, sekaligus menindaklanjuti Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam aturan tersebut, memuat larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Selain penandatanganan pakta integritas, kata Sekda, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga telah mengeluarkan surat edaran agar setiap kepala SKPD menyosialisasikan kembali SKB Nomor 2 Tahun 2022 di jajaran masing-masing.
Tidak hanya sosialisasi, masing-masing kepala SKPD juga harus mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap ASN, PNS, dan pegawai secara umum agar mematuhi aturan tersebut.