“Secara umum pelanggaran disiplin diawasi oleh atasan masing-masing,” kata dia.
Di luar lingkup Pemprov Sumbar, dugaan pelanggaran yang ditemukan dan diproses bawaslu, kemudian disampaikan ke Komisi ASN akan diteruskan atau ke daerah.
“Rekomendasi dari Komisi ASN yang akan kami eksekusi, misalnya menjatuhkan hukuman disiplin berat,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap ASN dan pegawai secara umum, lanjut dia, pemprov setempat akan membentuk semacam polisi siber yang menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
“Untuk mengawasi dan menelitinya, kami akan gunakan kecerdasan buatan atau inovasi teknologi,” ujarnya. (rdr/ant)