Temukan Satwa Dilindungi Dimiliki Pihak Tertentu di Sumbar? Lapor ke Sini

Kepemilikan terhadap satwa liar yang dilindungi juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990.

Opsetan satwa dilindungi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan patroli terhadap kepemilikan satwa liar, terutama satwa yang dilindungi demi mewujudkan pelestarian satwa.

“Patroli pengawasan kepemilikan satwa liar itu rutin dilakukan BKSDA Sumbar dan jajaran demi mewujudkan pelestarian sekaligus penertiban kepemilikan satwa,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKSDA Sumbar, Eka Damayanti, Jumat (6/10/2023).

Ia mengatakan, patroli tersebut dilaksanakan oleh tim BKSDA beserta sepuluh jajaran Resor yang ada tersebar di kabupaten atau kota di Sumbar.

Dari patroli rutin yang dilakukan pada Senin hingga Selasa (2-3/10/2023), pihaknya menerima penyerahan secara sukarela sejumlah satwa liar dilindungi dari daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

Rincinya, tiga ekor siamang, satu opsetan tanduk rusa, dan satu opsetan trenggiling yang semuanya telah diamankan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) untuk dikembalikan ke habitatnya.

“Dalam patroli rutin tersebut kami juga langsung memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga satwa liar,” katanya.

Menurut Eka, upaya pelestarian terhadap satwa dilindungi harus terus dilakukan secara berkelanjutan demi menyelamatkan satwa-satwa itu dari ambang kepunahan.

Jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 106 tahun 2018.

Selain itu, katanya, kepemilikan terhadap satwa liar yang dilindungi juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990.

Eka menyatakan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli rutin untuk pengawasan kepemilikan satwa liar yang dilindungi.

Menurutnya, masyarakat bisa ikut berperan dalam menjaga serta melestarikan satwa dilindungi, dengan cara segera melapor saat ada pihak yang memiliki satwa dilindungi.

Pelaporan itu dapat dilakukan melalui resor BKSDA yang ada di daerah, via media sosial, atau layanan call center BKSDA Sumbar di nomor telepon 0812-6613-1222. (rdr/ant)

Exit mobile version