Berhasil Kelola Sampah, Pemprov Sumbar Diminta Contoh Kabupaten Banyumas

Ilustrasi. Banyak TPS liar di Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memaksimalkan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir agar bernilai ekonomis salah satunya lewat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.

“Kondisi saat ini, pengelolaan sampah di Sumbar relatif baru sampai tahap akhir saja,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar pada rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Gedung DPRD setempat.

Ke depannya, kata Irsyad, pemerintah atau dinas terkait akan memaksimalkan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir lewat regulasi Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumbar.

“Harapannya, lewat aturan tersebut sampah yang ada menjadi suatu produk yang bernilai ekonomis misalnya diolah menjadi pupuk kompos,” kata dia.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan salah satu daerah di Tanah Air yang bisa dikatakan berhasil dalam mengelola sampah ialah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Sumbar disarankan untuk mencontoh Banyumas dalam mengelola sampah yang telah diakui dunia.

Meskipun Sumbar telah memiliki satu tempat pembuangan sampah regional yang terletak di Payakumbuh, namun sayangnya keberadaannya belum maksimal (belum menghasilkan nilai ekonomis).

“Justru sebenarnya Pemerintah Provinsi Sumbar rugi karena tidak bisa memaksimalkan keberadaan pembuangan sampah regional ini,” ujarnya.

Terkait pengajuan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumbar, politisi kelahiran Bukittinggi 17 November 1970 tersebut menilai hal itu merupakan upaya pembaharuan kebijakan terkait pengolahan sampah.

“Perda yang lama ini banyak yang harus diperbaiki atau direvisi karena tidak bisa dieksekusi,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang khususnya Pasal 28H Ayat 1.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah termasuk di daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

“Hal itu menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang dan bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah,” kata dia. (rdr/ant)

Exit mobile version