Banyak Persoalan Pertanahan di Sumbar, Menteri ATR/BPN Beri Perintah Ini ke Jajaran

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat diwawancarai awak media massa di Kabupaten Tanahdatar, Selasa, (10/10/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto memerintahkan jajarannya di daerah untuk segera menyelesaikan berbagai macam persoalan pertanahan di Provinsi Sumatera Barat.

“Seluruh kepala kantor pertanahan saya perintahkan untuk segera melakukan konsolidasi, dan mendatangi para niniak mamak (tokoh adat), serta para wali nagari (kepala desa) untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan,” kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Rabu.

Hadi mengatakan berbagai permasalahan di lapangan dan yang menjadi prioritas sesuai database di Kementerian ATR/BPN harus segera dituntaskan. Apalagi, Provinsi Sumatera Barat dinilai tertinggal dalam hal program sertifikasi tanah.

Setelah datang secara langsung ke Ranah Minang, eks Panglima TNI tersebut menemukan bahwa persoalan tanah ulayat dilatarbelakangi upaya dari masyarakat hukum adat yang semata-mata hanya ingin mempertahankan hak mereka.

“Permasalahannya bukan karena masyarakat tidak mau, tapi masyarakat ingin mempertahankan tanah ulayat supaya tidak jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” jelas Menteri Hadi.

Ia mengatakan sering kali masyarakat adat berbenturan dengan persoalan hak guna usaha (HGU) di kawasan tanah ulayat. Setelah masa HGU berakhir, otomatis tanah kembali ke tangan negara.

Masyarakat hukum adat protes karena tanah mereka dikuasai negara. Namun, di satu sisi mereka (masyarakat adat) menyadari tidak bisa membuktikan secara hukum karena tidak mengantongi sertifikat.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN mencoba mencarikan mekanisme agar hak-hak dari masyarakat adat tidak dilanggar, salah satunya lewat penerbitan sertifikat hak tanah ulayat.

“Saya sampaikan tadi apabila masyarakat menginginkan sertifikat itu dalam satu kelompok atau secara komunal, silahkan,” kata dia.

Namun, apabila masyarakat hukum adat menginginkan di atas tanah komunal itu juga diterbitkan sertifikat, maka Kementerian ATR/BPN juga siap memfasilitasi.

“Yang jelas kami mengharapkan seluruh tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat semuanya disertifikatkan,” ucapnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version