Novianto menjelaskan Tim PORA memiliki tugas pokok mengawasi orang asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia, khususnya Sumbar sehingga perlu mendapat perhatian dari semua pihak, khususnya yang tergabung ke dalam keanggotaan Tim PORA.
Sinergitas antar instansi dalam rangka menyamakan persepsi di bidang pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di daerah mutlak untuk dilakukan.
Hal ini tentu saja bertujuan untuk menegakkan aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Ia mengatakan Tim PORA di setiap Provinsi mempunyai karakteristik yang berbeda-beda maka perlu adanya keselarasan, keterpaduan, serta kesepahaman dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan orang asing.
“Perlintasan orang asing yang datang dan berkunjung ke Sumbar terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir, sehingga dibutuhkan pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” katanya.
Menurutnya Keimigrasian Indonesia menerapkan prinsip kebijakan selektif (selective policy) dimana hanya orang asing bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan, dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia.
Dalam mengawasi orang asing pihak Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri karena kewenangan hanya dalam hal perizinan keimigrasian. Sementara pengaturan lain seperti izin kerja, izin kegiatan pendidikan, keagamaan, dan lain sebagiannya diatur oleh institusi terkait lainnya.
Tim Pora Sumbar merupakan tim gabungan dari berbagai instansi atau lembaga pemerintahan mulai dari Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, Kepabeanan dan Cukai, BIN daerah Sumbar, Kesbangpol, dan unsur pemerintah daerah. (rdr/ant)