Tim PORA Sumbar Awasi Keberadaan Jurnalis Asing saat Pemilu 2024

Rapat Tim Pora Sumbar yang digelar di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (11/10). ANTARA/FathulAbdi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Pengawasan Orang Asing Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi untuk membahas berbagai isu serta strategi pengawasan orang asing di provinsi setempat pada Rabu (11/10/2023).

Dalam rapat yang dimotori oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar itu diangkat tema khusus yakni sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing untuk menghadapi Tahun Politik 2024.

“Rapat tim Pora Sumbar digelar untuk menguatkan koordinasi agar berbagai gangguan serta kerawanan terkait keberadaan orang asing di Indonesia pada masa Pemilu 2024 bisa diantisipasi,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono di Padang.

Ia mengatakan salah satu aktivitas yang menjadi perhatian pihaknya pada masa Pemilu 2024 adalah keberadaan jurnalis asing di wilayah Indonesia.

“Kita perlu memastikan bahwa kegiatan jurnalis asing di Indonesia sesuai dengan peraturan dan ketentuan, jangan sampai bermuatan provokasi atau hasutan,” jelasnya.

Ia menyatakan pada intinya pihak Keimigrasian maupun Tim Pora Sumbar mendukung kebebasan pers, namun kegiatan tersebut harus dipantau agar informasi yang dikeluarkan adalah informasi benar dan sesuai fakta.

Selain Jurnalis asing, lanjutnya, pihaknya juga perlu mengawasi keberadaan orang asing di wilayah setempat agar tidak menyalahi izin tinggal yang dipegang masing-masing.

“Jangan sampai ada yang menyalahi izin tinggal seperti pemegang visa wisata, malah terlibat atau ikut serta dalam kegiatan politik 2024. Ini hal-hal yang perlu diantisipasi,” jelasnya.

Novianto menjelaskan Tim PORA memiliki tugas pokok mengawasi orang asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia, khususnya Sumbar sehingga perlu mendapat perhatian dari semua pihak, khususnya yang tergabung ke dalam keanggotaan Tim PORA.

Sinergitas antar instansi dalam rangka menyamakan persepsi di bidang pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di daerah mutlak untuk dilakukan.

Hal ini tentu saja bertujuan untuk menegakkan aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Ia mengatakan Tim PORA di setiap Provinsi mempunyai karakteristik yang berbeda-beda maka perlu adanya keselarasan, keterpaduan, serta kesepahaman dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan orang asing.

“Perlintasan orang asing yang datang dan berkunjung ke Sumbar terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir, sehingga dibutuhkan pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” katanya.

Menurutnya Keimigrasian Indonesia menerapkan prinsip kebijakan selektif (selective policy) dimana hanya orang asing bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan, dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia.

Dalam mengawasi orang asing pihak Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri karena kewenangan hanya dalam hal perizinan keimigrasian. Sementara pengaturan lain seperti izin kerja, izin kegiatan pendidikan, keagamaan, dan lain sebagiannya diatur oleh institusi terkait lainnya.

Tim Pora Sumbar merupakan tim gabungan dari berbagai instansi atau lembaga pemerintahan mulai dari Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, Kepabeanan dan Cukai, BIN daerah Sumbar, Kesbangpol, dan unsur pemerintah daerah. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version