Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar Masuki Babak Baru

Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu memiliki pagu sebesar Rp35 miliar.

3 tersangka pengadaan sapi bunting di Disnak Keswan Sumbar resmi ditahan Kejaksaan pada Selasa (25/7/2023) malam. (Foto: Dok. Istimewa)

3 tersangka pengadaan sapi bunting di Disnak Keswan Sumbar resmi ditahan Kejaksaan pada Selasa (25/7/2023) malam. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan dana sebesar Rp35 miliar ke Pengadilan Tipikor Padang, pada Kamis (19/10/2023).

“Hari ini tim JPU telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Padang agar perkara ini bisa segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi.

Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah tim JPU yang merupakan gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang selesai menyusun surat dakwaan bagi keenam terdakwa.

Enam terdakwa tersebut adalah PRS, WI, AIA, dan AAP yang semuanya berlatar belakang sebagai rekanan pengadaan sapi.

Sedangkan dua lainnya adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar.

Mereka semua dijerat oleh penyidik sebelumnya dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Faruok mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara itu maka selanjutnya tim JPU akan menyiapkan alat bukti, para saksi, serta keenam terdakwa untuk dihadirkan ke persidangan.

Pada tempat terpisah Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang Juandra membenarkan kalau pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari tim JPU terkait perkara dugaan korupsi pengadaan sapi bunting.

“Selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk menentukan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dan kapan sidang perdana digelar,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting pada tahun anggaran 2021.

Dengan rincian, sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi cross yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan dan dikerjakan empat perusahaan berbeda.

Pengadaan sapi bunting digulirkan oleh Pemprov Sumbar dengan tujuan bisa memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu memiliki pagu sebesar Rp35 miliar.

Namun dalam perjalanannya ternyata terjadi pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.

“Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami menemukan adanya indikasi penggelembungan harga,” kata Kajati Sumbar, Asnawi.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version