PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akses dan layanan bagi pemilih disabilitas terpenuhi secara maksimal saat pencoblosan atau hari pemungutan suara yakni 14 Februari 2024.
“KPU memastikan terfasilitasinya akses bagi pemilih disabilitas saat hari pencoblosan,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Medo Patria di Padang, Senin.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar tersebut mengatakan instansi itu telah mendata jumlah pemilih disabilitas termasuk tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan data yang dihimpun KPU Provinsi Sumbar, pemilih disabilitas yang masuk daftar pemilih tetap tercatat sebanyak 31.864 orang. Rinciannya, disabilitas mental 8.312, sensorik wicara 3.531, intelektual 2.634, sensorik netra 2.554, sensorik rungu 1.506, dan disabilitas fisik sebanyak 13.327.
Pemenuhan akses bagi penyandang disabilitas tersebut di antaranya dengan menyiapkan akses jalan, kebutuhan kursi roda serta surat suara yang menggunakan huruf braille.
Selain itu, KPU Sumbar juga akan terus berkoordinasi dengan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar, guna mengedukasi pemilih difabel sebelum hari pencoblosan.