PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akses dan layanan bagi pemilih disabilitas terpenuhi secara maksimal saat pencoblosan atau hari pemungutan suara yakni 14 Februari 2024.
“KPU memastikan terfasilitasinya akses bagi pemilih disabilitas saat hari pencoblosan,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Medo Patria di Padang, Senin.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar tersebut mengatakan instansi itu telah mendata jumlah pemilih disabilitas termasuk tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan data yang dihimpun KPU Provinsi Sumbar, pemilih disabilitas yang masuk daftar pemilih tetap tercatat sebanyak 31.864 orang. Rinciannya, disabilitas mental 8.312, sensorik wicara 3.531, intelektual 2.634, sensorik netra 2.554, sensorik rungu 1.506, dan disabilitas fisik sebanyak 13.327.
Pemenuhan akses bagi penyandang disabilitas tersebut di antaranya dengan menyiapkan akses jalan, kebutuhan kursi roda serta surat suara yang menggunakan huruf braille.
Selain itu, KPU Sumbar juga akan terus berkoordinasi dengan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar, guna mengedukasi pemilih difabel sebelum hari pencoblosan.
“Salah satu edukasi yang penting itu ialah penggunaan surat suara braille,” kata dia.
Harapannya, lewat edukasi tersebut partisipasi pemilih dari penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 bisa maksimal, serta mendongkrak partisipasi pemilih dari pemilu sebelumnya.
Secara umum daftar pemilih tetap di Ranah Minang yang akan memberikan hak suara sebanyak 4.088.606 orang. Rinciannya 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 19 kabupaten dan kota, 179 kecamatan, 1.265 kelurahan, desa atau nagari dan 17.569 TPS.
Dari 17.569 tps tersebut Medo memastikan tidak ada tps khusus bagi pemilih disabilitas. Artinya, penyandang disabilitas akan bergabung bersama pemilih lainnya pada tps yang sama.
Meskipun demikian, KPU menegaskan pemilih disabilitas akan diprioritaskan saat tiba di tps. Tidak hanya itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) akan membantu penyandang disabilitas menuju bilik suara.
“KPU Provinsi telah memberitahukan KPU kabupaten dan kota agar memerhatikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas terutama saat di tps,” ujarnya. (rdr/ant)