“Jadi, pemilih di TPS lokasi khusus hanya bisa memberikan hak suaranya berdasarkan alamat yang tercantum di KTP elektronik atau sesuai dapil,” ujarnya.
KPU sendiri telah memetakan beberapa TPS lokasi khusus yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi maupun lapas di Provinsi Sumbar pada Pemilu Serentak 2024.
Untuk diketahui Provinsi Sumbar terbagi atas dua dapil. Dapil I berisikan Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Solok, Padang Panjang, Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Dharmasraya.
Sementara, dapil II meliputi Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Bukittinggi, Pariaman, Kabupaten Padangpariaman, Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. (rdr/ant)