Soal Dugaan Oknum Dosen Cabul di Unand, Ini Kata BEM dan Kemendikbud Ristek

Unand memiliki banyak catatan pembenahan dan perbaikan yang harus dilakukan.

Perwakilan BEM KM Unand bertemu dengan Itjen Kemendikbud Ristek. (Foto: Dok. Istimewa)

Perwakilan BEM KM Unand bertemu dengan Itjen Kemendikbud Ristek. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Ekseksutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas (Unand) menyebut bahwa sanksi terhadap oknum dosen yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa (pencabulan, red) tidak jelas.

Hal tersebut terungkap dalam kunjungan BEM KM Unand ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Senin (24/10/2023).

“Ini sebagai bentuk kecintaan kami pada Unand dalam mengatasi atau mengurangi kasus kejahatan seksual yang terjadi di Unand,” kata Presiden Mahasiswa (Presma) BEM KM Unand, Yodra Muspierdi dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Selasa (25/10/2023) malam.

Selain itu, kata Yodra, pihaknya sengaja bertemu dengan pihak Itjen Kemendikbud Ristek dalam rangka memperbaiki catatan kejahatn seksual ke arah yang lebih baik.

Sebagai salah satu kampus yang berstatus PTN-BH sejak 2021 lalu, Unand memiliki banyak catatan pembenahan dan perbaikan yang harus dilakukan.

Salah satunya, mewujudkan misi nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menciptakan kampus aman, nyaman, dan bebas dari kejahatan seksual sesuai dengan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.

Salah satu bentuk keseriusan Unand mewujudkan hal tersebut adalah dengan dibentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tahun 2021 lalu.

Unand merupakan kampus PTN-BH pertama dan perguruan tinggi ke lima yang membentuk Satgas PPKS Unand sesuai dengan alur dan prosedur yang ditetapkan Kemendikbud.

Satgas tersebut dilantik dan diangkat langsung oleh Rektor Universitas Andalas, Prof Yuliandri melalui Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1199/KPT/R/PTN-BH/UNAND/2022.

Beberapa bulan setelah pelantikan Satgas PPKS Unand, laporan pun mulai masuk. Salah satu terlapornya adalah oknum dosen yang rekomendasi sanksinya telah diberikan oleh Ketua Satgas PPKS Unand bersama Rektor Unand kepada Itjen Kemendikbud pada Desember 2022 lalu.

Namun, setelah kasus tersebut diserahkan kepada kementerian, dibentuk tim investigasi ulang oleh kementerian, berita mengenai sanksi tidak jelas kepastiannya.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Pergerakan BEM KM Unand, Fajar Septian mengatakan, mahasiswa di Unand butuh rasa aman dalam lingkungan kampus.

“Karena salah satu satu kasus yang dilakukan oknum (dosen berinisial) KC tersebut belum menemukan titik terang sampai saat ini. Pelaku masih bebas berkeliaran di lingkungan kampus,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kemendikbud Ristek, Julians Andarasa mengatakan, Satgas PPKS Unand telah bekerja dengan baik dan berkas dinyatakan lengkap.

Satgas PPKS Unand juga cepat, tepat, dan hati-hati dalam bekerja menyusun segala bentuk laporan atau dokumen administrasi yang ada dalam penanganan kasus yang ada

Namun, katanya, penentuan sanksi kepada pelaku melibatkan berbagai pihak lantaran KC merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami perlu ikuti semua tahap birokrasi yang ada agar dalam pengambilan keputusan tidak ada pihak yang merasa dirugikan sehingga nanti tidak akan ada upaya banding dan lain hal dari pihak pelaku. Kementerian sangat konsen dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada di lingkungan kampus,” katanya.

Dirinya memastikan bahwa kasus yang terjadi Unand tidak berhenti. Hanya saja, katanya, sejumlah tahapan birokrasi terus dilakukan.

“Kami mengerti dari teman-teman BEM ingin secepatnya kasus ini terselesaikan. Pak Menteri juga mengintruksikan kepada tim di Kemendikbud bagian penanganan kasus di lingkungan kampus untuk terus melakukan percepatan dalam prosesnya agar dunia pendidikan mampu menghadirkan suasana yang lebih aman,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version