Irman Gusman Dinyatakan Belum Penuhi Syarat Jadi Calon DPD RI untuk Pemilu 2024

Langkah tersebut diambil KPU Sumbar sebagai bentuk tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 28 tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.

KPU Sumbar. (Dok. Istimewa)

KPU Sumbar. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan dan memastikan Irman Gusman batal menjadi calon anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Langkah tersebut diambil KPU Sumbar sebagai bentuk tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 28 tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.

“Ada dua dokumen Irman Gusman yang kami verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Suka Miskin Bandung,” kata Ory, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan dokumen tersebut, kata Ory, Irman Gusman termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima lima tahun atau lebih.

Berdasarkan pasal 15 ayat 1 huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan ke publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Di sisi lain, dalam surat pemberitahuan Kepala Lapas Kelas IA Suka Miskin, Irman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019.

“Artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana dipersyaratkan,” katanya.

Ory tidak menampik bahwa sebelumnya KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) calon anggota DPD RI asal Sumbar.

Pasalnya, dalam putusan pengadilan dimaksud, dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dalam putusan nomor 28 tahun 2023, MA menyatakan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Yakni, pasal 182 huruf g Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi,” katanya.

“Putusan akhirnya ada di KPU RI. Kami menunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti,” sambungnya

Selain Irman Gusman, kata Ory, bakal calon anggota DPD RI Dapil Sumbar lainnya, Rifo Darma Saputra juga tidak disusun ke dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024.

Rifo menyatakan mundur dari pencalonan DPD RI Dapil Sumbar pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu.

“Pastinya akan terjadi pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI tanggal 3 November 2023 ini,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version