Jagoannya Batal Nyalon DPD RI, Tim Irman Gusman Warning KPU Sumbar

Kalau tidak berjalan sesuai harapan, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum.

Irman Gusman

Irman Gusman

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Irman Gusman (IG) Center menunggu Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) terkait pembatalan eks Ketua DPD RI itu sebagai calon anggota DPD RI 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sekarang kami belum menerima SK dari KPU. Kami tunggu (SK) itu sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Pembina IG Center, Sofyan Karim, Selasa (31/10/2023).

Langkah tersebut, katanya, sebagai tanggapan terhadap informasi yang disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di dalam DCT.

Menurutnya, Irman Gusman bersama IG Center akan mengambil langkah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dengan pengajuan keberatan atas DCT, pengaduan kepada Badan Pengawas Pemilu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau tidak berjalan sesuai harapan, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum karena keputusan KPU Sumbar itu memberikan kerugian secara materil dan non-materiil kepada Irman Gusman,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman, Marhadi Effendi mengatakan informasi yang disampaikan oleh KPU Sumbar tersebut sangat mengejutkan karena sejak awal tidak ada persoalan dengan proses pencalonan.

“Kami sudah bolak-balik ke KPU untuk mengurus kelengkapan persyaratan hingga akhirnya lulus DCS. Tiba-tiba sekarang disampaikan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia mengatakan sejak Mei 2023 pihaknya sudah melakukan sosialisasi Irman Gusman pada masyarakat Sumbar, bahkan telah menyebar baliho hingga seluruh kabupaten dan kota.

“Ini tentu sangat merugikan pada Irman Gusman,” katanya.

Sebelumnya, KPU Sumatera Barat Sumbar memutuskan dan memastikan Irman Gusman batal menjadi calon anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumbar.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Langkah tersebut diambil KPU Sumbar sebagai bentuk tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 28 tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.

“Ada dua dokumen Irman Gusman yang kami verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Suka Miskin Bandung,” kata Ory, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan dokumen tersebut, kata Ory, Irman Gusman termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima lima tahun atau lebih.

Berdasarkan pasal 15 ayat 1 huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan ke publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Di sisi lain, dalam surat pemberitahuan Kepala Lapas Kelas IA Suka Miskin, Irman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019.

“Artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana dipersyaratkan,” katanya.

Ory tidak menampik bahwa sebelumnya KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) calon anggota DPD RI asal Sumbar. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version