PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan pelanggaran, Basril Basyar secara resmi dicopot sebagai Ketua PWI Sumbar periode 2022-2027 oleh Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Tak hanya itu, pria yang disapa Bebe ini juga diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Keputusan PWI Pusat itu diwujudkan dalam SK No.009-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 2 November 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah dan Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang.
SK pemberhentian Basril Basyar dari Anggota PWI itu diposting secara terbatas di beberapa grup WA, dan ramai diperbincangkan sejak Senin (6/11/2023) malam. Namun baru hari Selasa (7/11/2023) siang surat itu terkonfirmasi secara resmi dari PWI Pusat.
Dalam diktum SK pemberhentian itu disebutkan bahwa Basril Basyar melakukan pelanggaran PD/PRT, KEJ dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) karena berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SK pemberhentian ini, Pengurus PWI Pusat juga merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan Utama yang dimiliki Basril Basyar nomor 2735-PWI/WU/DP/V/2012/07/04/59.
SK Pemberhentian Basril Basyar
Komentar