Diberhentikan dari Keanggotaan, Basril Basyar juga Dicopot sebagai Ketua PWI Sumbar

Ketua PWI Sumbar Terpilih, Basril Basyar.

Basril Basyar resmi diberhentikan sebagai Ketua PWI Sumbar. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan pelanggaran, Basril Basyar secara resmi dicopot sebagai Ketua PWI Sumbar periode 2022-2027 oleh Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Tak hanya itu, pria yang disapa Bebe ini juga diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Keputusan PWI Pusat itu diwujudkan dalam SK No.009-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 2 November 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah dan Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang.

SK pemberhentian Basril Basyar dari Anggota PWI itu diposting secara terbatas di beberapa grup WA, dan ramai diperbincangkan sejak Senin (6/11/2023) malam. Namun baru hari Selasa (7/11/2023) siang surat itu terkonfirmasi secara resmi dari PWI Pusat.

Dalam diktum SK pemberhentian itu disebutkan bahwa Basril Basyar melakukan pelanggaran PD/PRT, KEJ dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) karena berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam SK pemberhentian ini, Pengurus PWI Pusat juga merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan Utama yang dimiliki Basril Basyar nomor 2735-PWI/WU/DP/V/2012/07/04/59.

SK Pemberhentian Basril Basyar

Tindakan tegas Pengurus PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun ini sejalan dengan sikap tegak lurus Dewan Kehormatan (DK) PWI terhadap aturan organisasi. Pasca terpilih hasil Kongres Bandung, DK PWI mengadakan rapat tanggal 23 Oktober 2023 dan merekomendasikan pemberhentian Basril Basyar. Hasil itu ditindaklanjuti Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat tanggal 1 November yang mengambil keputusan pemberhentian Basril Basyar.

Ketika dikonfirmasi, Basril Basyar mengaku sudah mengecek kebenaran SK Pemberhentian tersebut kepada PWI Pusat. Namun Basril Basyar belum menyebut langkah-langkah apa yang akan diambil pasca terbitnya SK pemberhentian itu.

“Surat itu memang benar dan dikirim lewat WA. Ya, kita maklumi saja. Biasa dalam sebuah organisasi ada yang diberhentikan dan ada yang diangkat. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran bagi kita bersama,” kata Basril Basyar lewat WhatsApp, Selasa (7/11/2023) pukul 19.00 WIB.

Mantan Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang yang diminta tanggapannya mengatakan, bahwa sebenarnya DK PWI periode 2018-2023 sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Basril Basyar yang dikeluarkan awal Januari 2023. Bukan hanya karena tersangkut ASN, tetapi Basril Basyar melanggar aturan mengenai pembatasan hanya boleh dua kali menduduki jabatan yang sama di PWI.

“Basril Basyar tiga kali menjadi Ketua PWI Sumbar. Karena kasus yang terjadi di Sumbar itu, Ketum PWI Pusat Atal Depari dan Sekjen Mirza masing-masing mendapat sanksi teguran keras dari DK dan Ketua Bidang Organisasi Zugito mendapat sanksi DK berupa skorsing selama satu tahun dari DK-PWI. Jika sekarang Pengurus PWI Pusat menjatuhkan pemberhentian penuh kepada Basril Basyar itu memang sudah semestinya karena aturan organisasi harus ditegakkan,” kata Ilham Bintang yang kini menjadi Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat. (rdr)

Exit mobile version