Kabid Humas menambahkan, bahwa tindakan yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ini mencakup larangan anggota Polri untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan politik, seperti menjadi anggota partai politik atau mendukung kandidat tertentu di Pemilu.
“Netralitas anggota Polri dalam Pemilu adalah komitmen yang penting untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia.”
“Dengan menjaga netralitas mereka, Polri berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sambil memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil, transparan, dan bebas dari campur tangan politik,” tutupnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman