PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyarankan agar pengurusan izin kapal nelayan yang selama ini berada di Kementerian Perhubungan dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memudahkan nelayan di daerah.
“Saya sudah menyarankan agar pengurusan izin kapal nelayan tersebut di Kementerian Kelautan dan Perikanan saja, bukan di Kementerian Perhubungan,” kata Kepala DKP Provinsi Sumbar Dr Reti Wafda di Padang, Rabu.
Saran tersebut disampaikan Reti mengingat panjangnya birokrasi dan mekanisme yang harus dilalui nelayan untuk memperoleh izin. Selain itu, keterlibatan banyak kementerian dan lembaga juga memperlama terbitnya izin.
Pada tahap awal nelayan harus memperoleh surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari pemerintah provinsi yang kemudian mengajukan surat nama kapal. Setelah itu, nelayan harus mengurus surat ukur kapal. Untuk kapal dengan bobot lima gross ton ke atas menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pusat.
Setelah diukur, KOSP akan menerbitkan pas besar dan pas kecil. Kemudian barulah DKP provinsi mengeluarkan surat pengadaan penangkapan ikan yang baru. Tidak sampai di situ, nelayan harus melakukan pengukuran laik kapal yang sepenuhnya berada di bawah naungan KKP.
“Setelah surat laik kapal terbit, barulah diterbitkan surat penangkapan ikan,” ujarnya.
Selain melalui tahapan yang cukup panjang, Reti mengatakan para nelayan juga mengeluhkan banyaknya sistem elektronik terintegrasi atau online single submission yang berbeda-beda untuk mengurus perizinan.
“Sederhananya, sangat panjang sekali prosedurnya dengan website yang berbeda-beda dan ditangani oleh kementerian dan lembaga yang berbeda pula,” jelasnya.
Menurutnya, kementerian dan lembaga terkait harus duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut. Sebab, pada dasarnya pemerintah harus mempermudah nelayan guna meningkatkan kesejahteraannya. (rdr/ant)