UMP Sumbar 2024 Naik, Perusahaan Dilarang Bayar Upah di Bawah Ketentuan

UMP Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.499.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Dok Adpim Sumbar)

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Dok Adpim Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.

Kepastian tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 562-768-2023 tentang UMP Sumbar tahun 2024.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

“Tujuannya sebagai perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta perlindungan pertumbuhan bagi perusahaan dan dunia usaha,” katanya, Senin (20/11/2023).

Mahyeldi mengatakan, UMP Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.499.

“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Provinsi tahun 2024,” katanya.

Gubernur menegaskan bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah diputuskan dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai keturunan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version