PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan program Restorative Justice Plus yang diberi nama ‘Rajo Labiah’.
Kepala Kejati Sumbar, Asnawi mengatakan, program tersebut melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Badan Pendidikan dan Vokasi (BPVP) Padang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, hingga Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
“Restorative Justice yang sudah ada dan terus berjalan hingga saat ini dinilai kurang maksimal sehingga lahirnya program ‘Rajo Labiah’ ini,” kata Asnawi, Senin (20/11/2023) sore.
Asnawi mengatakan, bukti tidak efektifnya program Restorative Justice tersebut adalah tidak adanya program lanjutan yang dapat mencegah tersangka untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.
“Seseorang dapat mengulangi perbuatannya dikarenakan mereka tidak diterima kembali di masyarakat,” katanya,
Salah satu alasan terjadinya tindak pidana, kata Asnawi adalah dikarenakan faktor ekonomi.
“Faktor ekonomi timbul dikarenakan mereka tidak memiliki keterampilan kerja. Sehingga, eks pelaku kejahatan memerlukan program lanjutan dari program RJ yang telah ada,” katanya.
Asnawi menilai bahwa program ‘Rajo Labiah’ atau Restorative Justice Plus menjadi solusi untuk penyelesaian penanganan perkara RJ sampai dengan tuntas dan tidak hanya berhenti sampai dengan penghentian penuntutan semata.
“Namun, sampai dengan mereka memiliki skill dan keterampilan kerja serta dapat diterima kembali di masyarakat,” katanya.
Tujuan jangka pendek dari program tersebut, kata Asnawi adalah, menerima kembali tersangka atau penyalahguna narkotika di masyarakat dan memberikan keterampilan kerja terhadap tersangka atau penyalahguna narkotika.
“Sementara tujuan dan manfaat jangka panjang program ini, memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Padang yang jadi kota percontohan program tersebut serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing di Kota Padang,” tuturnya.
Program tersebut nantinya juga akan ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) di 18 Kabupaten dan Kota lainnya di Sumbar untuk pelaksanaan program beserta pendanaan. (rdr)