Gandeng Perguruan Tinggi, Kemenkumham Sumbar Bahas Pemberantasan Perundungan di Sekolah

Kemenkumham Sumbar gelar rapat penyusunan laporan SIPKUMHAM bahasdugaan perundungan di sekolah. (Foto: Dok. Antara)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat melalui Bidang HAM secara aktif melakukan pengumpulan permasalahan Hukum dan HAM sebagai data yang akan diolah dan dianalisa melalui Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM).

Kemenkumham Sumbar yang menggandeng Fakultas Hukum Universitas Ekasakti (Unes) di dalam penyusunan laporan SIPKUMHAM Triwulan IV Tahun 2023 ini membahas permasalahan mengenai pemberantasan Bullying di lingkungan sekolah pada Kamis (23/11/2023) di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol.

Kepala Bidang HAM Dewi Nofyenti saat pembukaan menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar mempunyai tugas dan fungsi Bidang HAM yakni menerima kasus atau permasalahan yang viral atau trending terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.

Merujuk pada pemberitaan media sosial terkait kasus perundungan (Bullying) yang menimpa seorang pelajar SD akibat ejekan sesama pelajar SD.

Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Bidang HAM telah mengumpulkan informasi dengan beberapa instansi terkait dan mendapati bahwa informasi yang viral tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Kasus ini merupakan bullying di lingkungan sekolah dan berharap diskusi dalam rapat ini dapat menetapkan langkah-langkah yang akan diambil kedepan,” katanya.

Sementara Dosen FH Universitas Ekasakti Fitriati selaku narasumber dalam rapat menyampaikan bahwa bullying di lingkungan sekolah bukan hal baru di masyarakat.

“Efek yang disebabkan oleh bullying ini sangat besar karena mengenai psikologi korban. Bully menjadi potret kelam di dunia pendidikan, tidak bersifat fisik tapi juga psikis dan bukan hanya di lingkungan siswa sekolah namun hingga tempat kerja juga,” jelasnya.

Fitriati memberikan tips bagaimana membantu korban perundungan yakni dengan dukungan moral dan mencari solusi serta membantu korban untuk melakukan kegiatan positif sehingga dapat menghilangkan trauma yang di derita korban.

Menurutnya harus ada sanksi yang tegas dan jelas bagi pelaku agar perundungan tidak kembali terjadi.

“Adanya ruang aduan khusus untuk korban yang mengadu agar percaya bahwa aduannya bisa dipercaya. SOP pengaduan yang jelas, membangun kemitraan yang dapat memberikan jaminan pengaduan (beberapa instansi), kualitas pengawasan oleh pendidik, hal ini dapat menjadi masukan,” katanya.

Kegiatan rapat turut dihadiri Kasubbid Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Fakhrul Rozi, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Nofrianda Putra, JFT Analis Hukum, JFT Penyuluh Hukum dan Humas. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version