11.000 Sertifikat PTSL Mulai Diserahkan BPN Sumbar

Masyarakat penerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengangkat sertifikat usai penyerahan di Padang, Senin, (4/12/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai menyerahkan 11.000 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di daerah itu.

“Insya Allah target penyelesaian PTSL tahun 2023 hampir mendekati target realisasi. Khusus hari ini kami menyerahkan kepada 212 perwakilan penerima sertifikat Program PTSL,” kata Kepala Kanwil BPN Sumbar Sri Puspita Dewi di Padang, Senin.

Dewi merinci 212 perwakilan penerima sertifikat tanah tersebut terdiri dari 190 bidang tanah berupa hak milik masyarakat dan 14 bidang tanah dengan status hak pakai yang merupakan aset pemerintah daerah.

Selain masyarakat, Kanwil BPN Sumbar juga menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada instansi pemerintah. Tercatat 51 sertifikat elektronik telah diterbitkan khusus tanah milik pemerintah.

“Program sertifikat elektronik ini ditujukan agar semua tanah di Sumatra Barat terdaftar, termasuk juga tanah ulayat,” kata Dewi.

Ia menambahkan Program PTSL 2023 tidak hanya menyelesaikan pendaftaran tanah terhadap bidang-bidang tanah yang belum terdaftar, namun juga mewajibkan pelaksana untuk mewujudkan Data Siap Elektronik (DSE) pada output PTSL dalam rangka transformasi digital.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumbar Rifda Suriani mengatakan penyerahan sertifikat merupakan bentuk dari pendataan tanah agar memiliki legalitas yang sah dan jelas.

Terkait peluncuran sertifikat tanah elektronik, ia mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya sertifikat masyarakat.

“Presiden menyampaikan dengan sertifikat elektronik ini maka masyarakat akan lebih terjamin. Baik itu keamanan maupun tanda bukti kepemilikan yang terbitnya sangat cepat,” katanya.

Secara umum jumlah sertifikat yang siap diserahkan se-Indonesia yakni 2.550.800 bidang, khusus di Provinsi Sumbar tercatat sebanyak 11 ribu bidang tanah. (rdr/ant)

Exit mobile version