Gubernur Sumbar: Tanah Ulayat Pegang Peran Sentral Pemenuhan Hajat, Hak Masyarakat Adat Harus Dilindungi

Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dan Irsyad Syafar, Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri Matondang. (Foto: Dok. Adpim)

Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dan Irsyad Syafar, Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri Matondang. (Foto: Dok. Adpim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengatakan, hak masyarakat adat perlu dilindungi.

Hal tersebut sudah terimplementasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Tanah Ulayat yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (4/12/2023).

Mahyeldi memastikan bahwa Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

Ia mengatakan, tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar.

Untuk itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar selaku penginisiasi atas Perda Tanah Ulayat, memang perlu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.

“Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Sumbar atas diinisiasinya Perda ini. Perda Tanah Ulayat ini nanti akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, di mana pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan,” kata Gubernur.

Gubernur Mahyeldi juga menyinggung berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar.

Menurut Gubernur, fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat.

Oleh karena itu, yang diperlukan ialah pola pemanfaatan tanah agar jangan sampai merenggut kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.

“Oleh karena itu, kami mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan. Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat.

Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah.

“Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan Perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat,” imbuhnya. (rdr/adv)

Exit mobile version