PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat Haris Sukamto mengatakan penjatuhan hukuman berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memepertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Supervisi Pembinaan ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar pada Rabu (6/12/2023).
“Keluarnya peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai telah memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Kegiatan yang diikuti oleh para pejabat struktural beserta para peserta supervisi pembinaan disiplin ASN itu menghadirkan narasumber dan moderator dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.
Haris mengatakan penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang melanggar agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal, dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pembinaan disiplin PNS sebagai upaya preferentif agar tidak terdapat pelanggaran, berkomitmen membangun diri sendiri dan untuk meningkatkan disiplin dan membangun kebersamaan dalam sebuah teamwork ke arah yang lebih baik.
“Untuk mengetahui secara terperinci dapat dipahami peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 yang perlu diimplementasikan untuk menjamin ketertiban dan disiplin ASN untuk mendukung peningkatan budaya kerja Ber-Akhlak,” jelasnya.
Haris berpesan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan baik, pemangku kepegawaian seluruh satker harus mampu sebagai role model terkait disiplin pegawai, dan apabila ingin maju maka disiplin adalah modal utama selain integritas dan loyalitas pada organisasi.
Ia menambahkan dalam peraturan pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.
Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin, demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam peraturan pemerintah.
Ia juga menerangkan bahwa kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin,” katanya. (rdr/ant)
Komentar