Sepanjang Desember 2023, KPU Sumbar Coret 6 Caleg dari DCT

KPU provinsi, kabupaten dan kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumbar Ory Sativa Syakban memberi penjelasan terkait DCT Pemilu 2024 di Padang, Rabu, (7/9/2023). ANTARA/HO-Humas KPU Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban mengatakan, KPU di tiga kabupaten berbeda mencoret tiga calon legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Iya, ada tiga caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah enam orang caleg yang dicoret dari DCT,” kata Ory Sativa Syakban, Senin (11/12/2023).

Ory mengatakan, pencoretan tiga caleg dari DCT tersebut merupakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI nomor 1427 tahun 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.

Dalam surat tersebut diperintahkan KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur apabila maju pada pesta demokrasi lima tahunan.

Kemudian, sesuai ketentuan Pasal 14 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian atau mundur dari pekerjaan, paling lambat 3 Oktober 2023 tepatnya hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

KPU RI memberikan dispensasi lewat surat dinas nomor 1.035 tahun 2023 di mana caleg yang terkendala dalam pengurusan SK pemberhentian, maka surat pemberhentian dapat diserahkan paling lambat 3 Desember 2023.

“KPU provinsi, kabupaten dan kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut” tuturnya.

Caleg yang dicoret tersebut yakni Suhaimi dari daerah pemilihan (dapil) dua Solok Selatan. Kemudian, Abdullah caleg dapil lima Kabupaten Solok, dan Indra Z Datuak Nagari dari dapil tiga Kabupaten Agam.

Sebelumnya, pada awal Desember lalu, KPU Sumbar mencoret tiga nama Caleg dari daftar DCT. Ketiganya merupakan Caleg di dua daerah, yakni Kota Solok dan Payakumbuh.

“Satu Caleg di Kota Solok, dua orang Caleg di Kota Payakumbuh,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Ia menjelaskan, Caleg Kota Solok yang dicoret dari DCT adalah Toni Yohansyah Putra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Solok. Toni dicoret karena diberhentikan oleh partainya sendiri.

Selanjutnya, KPU Kota Payakumbuh juga menerbitkan Perubahan DCT, dengan mencoret 2 Orang Caleg.

Caleg yang dikeluarkan dari DCT DPRD Kota Payakumbuh atas nama Trimurti, dari Dapil 3 dan Rafdimar dari Dapil 1. (rdr/ant)

Exit mobile version