PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat(Sumbar) melakukan rekayasa lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat dan wisatawan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi Nataru, Kamis (7/12) rekayasa lalu lintas yang diberlakukan seperti libur Idul Adha,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani di Padang, Selasa.
Ia menyebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No 550/1002/SE/Dishub-SB/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan SE itu, pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumbar diberlakukan untuk dua tahap masing-masing tahap I libur Natal 2023.
Pada tahap I, arus mudik (22-24 Desember 2023) angkutan barang dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Hal yang sama diberlakukan pada arus balik 26-27 Desember 2023.