Dia mengemukakan kalau nanti ada pihak ketiga yang tertarik dan memenuhi syarat untuk mengelola kawasan GOR Agus Salim Kota Padang maka rencana induk dan DED itu juga bisa menjadi acuan.
Maifrizon mengakui ada kelebihan jika kawasan itu dikelola pihak ketiga, yakni selain mendapatkan PAD, Pemprov Sumbar juga tidak perlu lagi memikirkan anggaran untuk pemeliharaan karena itu akan jadi kewajiban pihak pengelola.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan aset yang dimiliki daerah harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dan menghasilkan PAD.
Pihaknya telah menginstruksikan seluruh OPD untuk menginventarisasi semua aset yang bisa menghasilkan PAD itu.
“Ini juga menjadi rekomendasi dari DPRD Sumbar,” katanya.
GOR Agus Salim Kota Padang merupakan kandang bagi klub sepak bola kebanggaan urang awak, Semen Padang FC, yang saat ini mengarungi persaingan di Liga 2. (rdr/ant)