82 Napi di Sumbar Terima Remisi Natal 2023

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto. (Foto: Antara)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan bahwa 82 narapidana di provinsi setempat memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) pada Natal 2023.

“Untuk tahun ini ada delapan puluh dua orang narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari raya Natal,” kata Kepala Kanwiil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Rabu.

Ia mengatakan 82 narapidana itu resmi menjadi penerima remisi setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham RI.

Dari data tersebut tidak ada narapidana yang langsung bebas atau keluar dari penjara usai memperoleh remisi.

“Besaran remisi yang diterima oleh para warga binaan pemasyarakatan (WBP) bervariasi, mulai dari lima belas hari sampai dua bulan,” jelasnya.

Pada awalnya Kemenkumham Sumbar mengusulkan sebanyak 95 narapidana ke pusat, namun 13 di antaranya tidak disetujui karena ada kekurangan data.

Haris mengatakan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Hari Raya Natal itu akan diserahkan secara resmi kepada para WBP pada 25 Desember.

Lebih lanjut ia menjelaskan remisi Natal merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan Kristiani untuk mendapatkan remisi pada hari besar agamanya.

Menurut dia, remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang dinilai telah berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan sebagai penerima remisi.

Ia berharap remisi yang diperoleh oleh para narapidana nantinya bisa menjadi motivasi agar yang bersangkutan tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version