PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) telah menangkap 22 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut dengan jaringan sindikat berasal dari narapidana atau dalam penjara.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi.
Hasilnya, mereka mengungkap delapan laporan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Ada 16 berkas perkara dari target 10 berkas perkara yang diberikan ke BNNP Sumbar,” katanya saat pemaparan capaian kinerja akhir tahun, Rabu (27/12/2023) sore.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan, barang bukti yang disita BNNP Sumbar di antaranya 37.478,7 gram atau 37,4 kilogram ganja, 2.100,14 gram (2,1 kilogram) sabu-sabu dan 6 ribu butir pil ekstasi dari para tersangka.
“Jumlah tersangka penyalahgunaan yang berhasil ditangkap BNNP Sumbar pada tahun 2023 sebanyak 22 orang,” katanya.
Angka tersebut naik dari tahun 2022, di mana pada tahun tersebut, BNNP Sumbar menerima 13 berkas perkara dengan barang bukti 194,78 gram sabu-sabu, obat sintetis sebanyak 2,855 dan 10 tersangka.
Satu-satunya kenaikan pada tahun 2022 dalam paparan tersebut yakni ganja kering sebanyak 106.362,48 gram atau lebih kurang 106 kilogram.
“Kami berhasil memetakan sebanyak tiga jaringan sindikat narkotika yang melibatkan warga binaan atau narapidana. Mereka berstatus pengendali dan bandar jaringan Riau-Sumbar di dua penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda, jumlahnya dua orang,” tutur pria yang akrab disapa Djati tersebut. (rdr)
Komentar