Pendapatan Petani di Sumbar Diklaim Naik 3 Tahun Terakhir

Angka itu naik 17,31 persen atau setara Rp262.550 pada 2021, menjadi Rp1.779.710.

Ilustrasi petani. (Foto: Dok. iStock)

Ilustrasi petani. (Foto: Dok. iStock)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tingkat pendapatan petani hutan di Sumatera Barat (Sumbar) meningkat signifikan sejak tiga tahun terakhir terbantu oleh semakin baiknya pengelolaan program perhutanan sosial di daerah ini.

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumbar, Yozarwardi mengatakan, rata-rata kenaikan pendapatan petani hutan di daerah ini sejak 2020 mencapai 15 persen.

Saat memaparkan Refleksi Akhir Tahun Dishut Sumbar 2023 di Padang, Yozarwadi merincikan pada 2020 pendapatan petani hutan di Sumbar sebesar Rp1.517.160.

Angka itu naik 17,31 persen atau setara Rp262.550 pada 2021, menjadi Rp1.779.710.

Pada 2022 pendapatan petani hutan itu kembali naik 11,16 persen dari tahun 2021 atau setara Rp198.657, menjadi Rp1.978.367 dan naik lagi 17,24 persen atau Rp341.144 pada 2023 menjadi Rp2.319.511.

“Pendapatan petani hutan di Sumbar terus mendekati nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang pada 2023 ditetapkan Rp2,81 juta per bulan,” katanya, Rabu (27/12/2023) siang.

Yozarwardi mengatakan, kian meningkatnya pendapatan petani hutan di Sumbar terbantu oleh semakin baiknya pengelolaan program perhutanan sosial oleh kelompok masyarakat.

Ia mengatakan, pada 2023 terjadi penambahan luas kawasan hutan yang dikelola oleh kelompok masyarakat melalui program perhutanan sosial sebanyak 50,4 ribu hektare dengan 45 unit usaha.

“Total luas perhutanan sosial di Sumbar hingga 2023 mencapai 287.553,78 hektare dengan 205 unit usaha,” katanya.

Program perhutanan sosial memiliki dampak luas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar, karena 850 nagari (81,97 persen) dari 1.157 nagari yang ada di daerah itu berada di dalam kawasan hutan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version