28 Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api Sepanjang 2023 di Sumbar, 2 Meninggal

Hal tersebut diungkap oleh Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah.

Kampanye keselamatan berkendara di perlintasan sebidang. (Foto: Dok. KAI)

Kampanye keselamatan berkendara di perlintasan sebidang. (Foto: Dok. KAI)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, sejak Januari hingga Desember 2023 telah terjadi 28 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 2 orang, dan luka berat sebanyak 8 orang dan selamat 22 orang.

Hal tersebut diungkap oleh Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah.

“Kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan masih rendah,” katanya via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Rabu (27/12/2023) malam.

Ia mengatakan, pihaknya bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang menggelar kegiatan sosialisasi seselamatan di perlintasan sebidang, tepatnya di JPL 2 Km 1+385 petak jalan Padang-Tarandam dan JPL 6 Km 6+480 petak jalan Bukit Putus-Padang.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, Berhenti, Tengok Kanan-kiri, Aman, Jalan (Berteman),” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, KAI Divre II Sumbar melakukan pembagian jadwal KA, pembentangan spanduk dan pembagian suvenir serta terkait keselamatan dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.

Kemudian, mendahulukan kereta api memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 94 tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

“Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, kami juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang,” kata Sofan.

Sofan mengatakan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version