PADANG, RADARSUMBAR.COM – Usai menyebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok maling uang rakyat secara berjamaah pada aksi demo pada Kamis (28/12/2024) lalu, Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Solidaritas Lintas Nagari (Solina), Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Polda Sumbar.Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polda Sumbar, dengan Nomor: STTLP/274.a/XII/YAN/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat dan Nomor Polisi (LP) Nomor: LP/B/274/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat pada tanggal 29 Desember 2023.
Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra didampingi Ketua Fraksi Gerindra Hafni Hafiz, Ketua Fraksi PDIP-Hanura Zamroni, Anggota Fraksi Gerindra Iskan Nofis dan Anggota Fraksi Demokrat Dian Anggraini.
Arisvan dilaporkan atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 310.
Dalam LP ke Polda Sumbar tersebut, Kordum Solina Arisvan Bachtiar dilaporkan saat berorasi di depan Gedung Pemda Kabupaten Solok 28 Desember lalu.
Arisvan Bachtiar sebelumnya juga telah menyebutkan anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat secara berjamaah pada surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Solok pada 25 Desember 2023 lalu.
Atas kejadian tersebut, pelapor (Anggota DPRD Kabupaten Solok) merasa tidak senang dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke SPKT Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. (rdr/ist)
Komentar