PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan langkah-langkah strategis, guna menekan angka kecelakaan.
Hal ini disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Ops AKBP Agung Tri B., Kasubdit Regident AKBP Faisol, Kasubdit Gakkum AKBP Dewi Suryani dan perwira lainnya, Rabu (3/1/2024) pagi.
Dikatakannya, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumbar dilaporkan mengalami kenaikan signifikan, dari sekitar 3.500 pada tahun 2022 dan menjadi 3.700 pada tahun 2023.
Meskipun demikian, kata Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, pada fatalitas korban (meninggal dunia) akibat lakalantas mengalami penurunan. Pada umumnya pelaku dan korban pada kelompok usia produktif 16-30 tahun.
“Saya berharap 2024 kita bisa menurunkan angka lalu lintas, dan saya juga berharap media juga ikut sumbangsih sebagai sarana untuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.”
“Masalah lalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pengguna jalan harus mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Sebagai catatan, sebagian besar pelaku kecelakaan lalu lintas rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, Dirlantas Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.