PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sesuai tenggat waktu ditentukan akan dinyatakan batal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
“Partai politik yang tidak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sumatera Barat, Minggu.
Ory mengatakan 14 hari menjelang kampanye rapat umum, setiap partai politik wajib menyerahkan LADK terakhir pada 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Pembatalan partai yang tidak menyerahkan LADK merujuk pada ketentuan Pasal 338 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“KPU Sumbar berharap seluruh peserta pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk DPD, agar mematuhi jadwal penyerahan LADK,” kata ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu.
Tujuannya ialah agar setiap partai politik maupun calon anggota DPD tidak dicoret sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Pada prinsipnya, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 51 pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, setiap partai maupun calon anggota DPD wajib menyerahkan LADK.
Kemudian, apabila dokumen LADK yang telah diserahkan masing-masing partai maupun calon anggota DPD belum lengkap, maka KPU masih memberikan kesempatan perbaikan selama lima hari.
“Artinya, KPU masih menerima perbaikan LADK paling lambat 12 Januari 2024. Seluruh partai politik dan DPD sudah menyelesaikan laporannya, dan pada 13 Januari KPU provinsi, kabupaten, dan kota akan mengumumkannya kepada publik,” ujar Ory. (rdr/ant)
Komentar