FKBPPPN Sumbar Minta Mendagri Evaluasi Kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas, Ini Alasannya

Ini buntut dari surat yang dikeluarkan.

Ketua DPW FKBPPPN Sumbar, Matri Aprinal. (Foto: Dok. Pribadi)

Ketua DPW FKBPPPN Sumbar, Matri Aprinal. (Foto: Dok. Pribadi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Sumatera Barat (Sumbar), Matri Aprinal menilai kinerja Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pol PP dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Edi Samsudin Nasution beserta jajaran harus dievaluasi.

Matri menilai Edi tidak konsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan surat mekanisme pengangkatan pegawai non-PNS Pol PP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Ini buntut dari surat yang dikeluarkan. Dasarnya inti dari isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya, yaitu surat usulan formasi penerimaan CPNS Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada Kemenpan RB,” katanya via keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

Surat tersebut, kata Matri, dibuat oleh Plh Direktur Pol PP dan Linmas dengan nomor: 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditandatangani oleh Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 tanggal 4 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Edi Samsudin selaku Plh Direktur Pol PP dan Linmas.

“Ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut inkonsisten dan terkesan Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran dan staf Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ingin melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam Pasal 255 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah katanya, menyebutkan Satpol PP merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Penegak Hukum).

Kemudian, di Pasal 256 mengatur tentang Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

“Diamanatkan juga didalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri nomor 16 tahun 2023 dijelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemda yang diduduki oleh PNS. Maka dari itu Kemendagri agar dengan segera mengevaluasi kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran dan staf di lingkungan Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri,” katanya.

Dalam hal ini, kata Matri, terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai non-PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang pada intinya Penataan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

FKBPPPN Sumbar meminta Mendagri agar dengan segera dan secepatnya mengevaluasi kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran yang patut diduga tidak memahami asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014.

“Kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum, aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Perkap nomor 9 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” katanya.

Dalam waktu dekat, katanya, FKBPPPN segera mengagendakan unjuk rasa damai di depan kantor Kemendagri, jika Mendagri, Muhammad Tito Karnavian tidak segera mengevaluasi terhadap kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas, Edi Samsudin Nasution beserta jajaran terkait mekanisme pengangkatan Pegawai non-PNS Polisi Pamong Praja menjadi PNS. (rdr)

Exit mobile version