“Lapas atau Rutan yang penghuninya banyak maka jumlah tps nya bisa lebih dari satu, contohnya Lapas Padang yang memiliki banyak WBP maka terdapat empat tps,” katanya.
Menurutnya jumlah 30 tps tersebut sampai sekarang sifatnya masih belum final karena pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak KPU.
Pada bagian lain, kata Haris, Kemenkumham Sumbar akan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan serta penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pendirian TPS Khusus di Lapas atau Rutan akan membuka akses bagi ribuan narapidana atau tahanan yang sedang menjalani masa hukuman untuk menyalurkan hak suaranya dalam memilih calon presiden-calon wakil presiden, dan calon legislatif mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga nasional.
“Saya memastikan bahwa jajaran instansi pengayoman sebagai penyelenggara negara akan menjaga netralitas dalam mengawal serta menyukseskan Pemilu 2024 di Sumbar,” tuturnya. (rdr/ant)