Kemenkumham Dirikan 30 TPS Khusus di Penjara Sumbar, Ini Lokasinya

Ada 30 TPS khusus yang akan menjadi tempat bagi para warga binaan pemasyarakatan menyalurkan hak suaranya.

Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto. (dok. istimewa)

Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut terdapat 30 jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Khusus yang akan didirikan di penjara yang ada di provinsi setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Berdasarkan proyeksi terakhir bersama KPU ada 30 TPS khusus yang akan menjadi tempat bagi para warga binaan pemasyarakatan menyalurkan hak suaranya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, Selasa (23/1/2024).

Haris mengatakan, 30 TPS Khusus itu tersebar di 20 UPT Pemasyarakatan yang ada di Sumbar baik itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Di antaranya berada di Lapas Padang, Lapas Bukittinggi, Lubuk Basung, Muara Sijunjung, Pariaman, Payakumbuh, Solok, Dharmasraya, Suliki, Talu, Lapas Khusus Anak Tanjung Pati, Lapas Khusus Perempuan Padang, dan Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto.

Kemudian di Rutan Lubuk Sikaping, Maninjau, Muaro Labuh, Padang, Padang Panjang, Painan, dan Sawahlunto.

Jumlah TPS yang didirikan di tiap-tiap Lapas atau Rutan tidak seluruhnya sama, karena pembagian tps tergantung kepada jumlah penghuni serta kebutuhan.

“Lapas atau Rutan yang penghuninya banyak maka jumlah tps nya bisa lebih dari satu, contohnya Lapas Padang yang memiliki banyak WBP maka terdapat empat tps,” katanya.

Menurutnya jumlah 30 tps tersebut sampai sekarang sifatnya masih belum final karena pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak KPU.

Pada bagian lain, kata Haris, Kemenkumham Sumbar akan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan serta penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pendirian TPS Khusus di Lapas atau Rutan akan membuka akses bagi ribuan narapidana atau tahanan yang sedang menjalani masa hukuman untuk menyalurkan hak suaranya dalam memilih calon presiden-calon wakil presiden, dan calon legislatif mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga nasional.

“Saya memastikan bahwa jajaran instansi pengayoman sebagai penyelenggara negara akan menjaga netralitas dalam mengawal serta menyukseskan Pemilu 2024 di Sumbar,” tuturnya. (rdr/ant)

Exit mobile version