PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumbar hingga Senin (23/1/2024) mencatat telah menerbitkan ribuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu 2024.
Ribuan STTP ini diterbitkan melalui pemanfaatan Call Center pelayanan administrasi (Yanmin). Diketahui sebelumnya, Call Center Yanmin dilaunching pada 20 November 2023 yang dilakukan oleh Ditintelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Sunarya.
Kombes Pol Sunarya menyebut, hadirnya Call Center Yanmin dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Polri, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Dirinya berharap, terobosan kreatif dan inovatif layanan Call Center Yanmin ini dapat memberikan banyak kemudahan, efisiensi dan jangkauan yang lebih luas.
Sementara itu, Plt. Kasi Yanmin AKP Anthony, STTP Kampanye diberikan kepada Calon Anggota Legislatif tingkat Provinsi (DPRD), tingkat pusat (DPR RI), calon anggota DPD, serta kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Hingga Kamis tanggal 25 Januari 2024, Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar telah menerbitkan sebanyak 1.090 STTP,” katanya, Jumat (26/1/2024)
Penerbitan STTP kampanye ini, katanya, melalui pemanfaatan penggunaan call center pelayanan administrasi (Yanmin). “Jumlah STTP terbit satu hari pada kemarin 32 STTP,” ujarnya.
AKP Anthony menyebutkan, Call Center Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar sangat mempermudah pengurusan. Sebab, peserta pemilu tidak perlu tatap muka dalam pengurusan.
“Para peserta pemilu hanya cukup menghubungi nomor telepon WhatsApp 0822-4633-3001,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, pemohon atau peserta Pemilu cukup mengirimkan berkas persyaratan dengan format PDF. Jika persyaratan dinyatakan lengkap melalui verifikasi, maka akan diproses secepatnya.
“Setelah diverifikasi dan diproses, Ditintelkam Polda akan memberikan bukti penerimaan berkas pemberitahuan kampanye kepada pemohon,” terangnya.
Call Center Yanmin ini sangat diapresiasi para peserta pemilu, termasuk penyelanggara pemilu yakni KPU hingga Bawaslu. Layanan ini sangat mempermudah bagi para peserta pemilu.
Sementara, Staf Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Lusy Rahmawati, menambahkan layanan Call Center Yanmin sangat membantu. Apalagi dalam koordinasi soal STTP kampanye ini.
“Sangat terbantu. Karena kami tidak harus komunikasi mendatangi langsung, cukup dengan melalui call center Yanmin saja,” tambahnya.
Begitupun bagi para peserta pemilu, lanjut Lusi, sampai saat ini belum ada keluhan yang dilayangkan terkait kesulitan dalam pengurusan STTP kampanye. “Malah bagi para peserta pemilu juga mengaku sangat terbantu,” tutupnya.
Jumlah STTP kampanye yang diterbitkan tersebut akan terus bertambah mengingat masa kampanye pemilu berlangsung hingga 10 Februari 2024. (rdr)