PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengantisipasi 215 tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi tersebut yang tidak teraliri listrik serta 547 TPS yang tidak tersentuh jaringan internet pada hari pencoblosan.
“Kami sudah rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, PLN, dan pihak Telkom untuk mengantisipasi TPS yang tidak teraliri listrik maupun tidak memiliki akses jaringan internet,” kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Dari 215 TPS yang tidak tersambung listrik tersebut, pada umumnya tersebar di Kabupaten Kepulauan Mentawai atau daerah terluar Pulau Sumatera dengan jumlah 174 TPS. Berikutnya Kabupaten Pesisir Selatan dan Solok masing-masing 11 TPS.
Selanjutnya Kabupaten Pasaman dan Solok Selatan enam TPS, empat TPS di Kabupaten Agam, dan tiga TPS tidak teraliri listrik di Kabupaten Dharmasraya. Secara keseluruhan KPU mencatat 17.569 TPS di Ranah Minang sebanyak 17.354 sudah teraliri listrik.
Untuk 547 TPS yang tidak tersentuh jaringan internet pada umumnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 122 titik, kemudian 88 TPS di Solok, 85 di Kabupaten Agam, dan 71 di Kabupaten Pasaman.
Berikutnya 48 TPS di Kabupaten Sijunjung, 42 TPS di Kabupaten Pesisir Selatan, 31 TPS di Kabupaten Pasaman Barat, 23 TPS tersebar di Kabupaten Dharmasraya, 14 TPS di Solok Selatan, 10 TPS masing-masing di Kabupaten Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Limapuluh Kota, dan tiga TPS di Kabupaten Padang Pariaman.
Dari 17.569 TPS di Provinsi Sumbar, kata dia, sebanyak 15.386 di antaranya memiliki jaringan internet yang kuat. Sementara itu, 1.544 TPS memiliki jaringan internet yang lemah dan 92 TPS menggunakan teknologi jaringan nirkabel.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024. (rdr/ant)
Komentar