PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatra Barat memperingatkan kepada penanggung jawab serta pengelola anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak menyalahgunakan anggaran tersebut.
“Silakan gunakan anggaran sesuai ketentuan, jangan ada penyalahgunaan. Ingat ada ketentuan dan sanksi hukum yang berlaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas di Padang, Rabu.
Peringatan tersebut ia sampaikan menyikapi polemik terkait anggaran konsumsi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terjadi di daerah lain.
Oleh karenanya Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan melakukan pengawasan langsung agar kasus serupa tidak terjadi di wilayah Sumbar.
“Kami akan turunkan tim dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkirimsus Polda Sumbar untuk mengawasi, diawali dengan tindakan preventif,” jelasnya.
Alfian mengingatkan kepada para penanggung jawab atau pengelola menggunakan anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dilakukan sesuai ketentuan.
Bukan hanya terhadap dana terkait KPPS, katanya, tetapi juga terhadap anggaran kegiatan lain dalam Pemilu 2024 yang sudah dianggarkan oleh pemerintah.
“Ingat ada ketentuan hukum dan sanksi hukum yang berlaku, apabila melanggar maka sanksi hukum akan diterapkan terhadap pelaku,” tegasnya.
Alfian mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan ataupun laporan yang berkaitan dengan praktik penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran pemilu.
Masyarakat yang mengetahui praktik itu dapat melaporkannya ke Polda Sumbar yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus. (rdr/ant)
Komentar