“Meski peserta Pemilu menggelar pelatihan saksi, tetap dilarang menyelipkan kampanye yakni penyampaian visi misi serta ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu,” ungkap Alni.
Alni menambahkan, pelatihan saksi pemilu ada standarisasinya, termasuk kapasitas pematerinya.
“Ini aturan baku yang harus dipahami bersama,” tegas Alni.
“Penguatan kapasitas saksi-saksi dalam Pemilu, menjadi bagian tanggungjawab Bawaslu, termasuk peserta pemilu,” lanjutnya. (rdr/mc)
Laman 2 dari 2 Laman