Bisa Dipidana, Bawaslu Sumbar Ingatkan Pemilih tak Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara

Kantor Bawaslu Sumbar.

Kantor Bawaslu Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Alni menegaskan, bahwa saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.

“Pemilih dilarang membawa alat perekam atau kamera saat mencoblos di bilik suara, karena itu termasuk pidana Pemilu,” ungkap Alni.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Sumbar di Hotel Pangeran Beach Padang, Senin (5/2/2024).

Ditambahkannya, selama masa tenang 11-13 Februari 2024, peserta Pemilu tidak dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

“Termasuk saat pelatihan saksi Pemilu,” tegas Alni.

“Meski peserta Pemilu menggelar pelatihan saksi, tetap dilarang menyelipkan kampanye yakni penyampaian visi misi serta ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu,” ungkap Alni.

Alni menambahkan, pelatihan saksi pemilu ada standarisasinya, termasuk kapasitas pematerinya.

“Ini aturan baku yang harus dipahami bersama,” tegas Alni.

“Penguatan kapasitas saksi-saksi dalam Pemilu, menjadi bagian tanggungjawab Bawaslu, termasuk peserta pemilu,” lanjutnya. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version