PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.
“Kita menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang pembatasan operasional angkutan barang ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan pihaknya sudah menerima SKB tersebut. Berdasarkan surat itu Pemprov Sumbar akan membuat Surat Edaran (SE) Gubernur.
“Kita sudah siapkan Surat Edaran Gubernur. Sesuai SKB dari pusat, edaran itu berisikan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yakni waktu melintas,” katanya.
Ia mengatakan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang di Sumbar diberlakukan mulai Kamis (8/2) hingga Minggu (11/2) pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.