Semen Padang Adalah Obvitnas untuk Kepentingan Orang Banyak dan Wajib Dijaga

Semen Padang ini aset negara di bawah BUMN dan milik kita bersama, dan yang bertanggung jawab bukan hanya Semen Padang saja, semua leading sektornya juga terlibat, termasuk Polda Sumbar.

Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Profesional Kombes Pol (Purn) Drs. Zuhdi B. Abrasuli. (dok. Humas)

Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Profesional Kombes Pol (Purn) Drs. Zuhdi B. Abrasuli. (dok. Humas)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Profesional Kombes Pol (Purn) Drs. Zuhdi B. Abrasuli dalam paparannya menyampaikan bahwa PT Semen Padang adalah obvitnas untuk kepentingan orang banyak, kepentingan Indonesia, bukan kepentingan PT Semen Padang dan masyarakat Sumbar saja.

“Jadi, mindset ini yang harus disamakan. Karena, Semen Padang ini aset negara di bawah BUMN dan milik kita bersama, dan yang bertanggung jawab bukan hanya Semen Padang saja, semua leading sektornya juga terlibat, termasuk Polda Sumbar,” kata lulusan Akpol 1988 ini.

Pria asal Bukittinggi itu juga memaparkan sejumlah dasar hukum pelaksanaan Sistem Manajemen Pengamanan.

Di antaranya, UU No 2 Tahun 2022 tentang Polri, Keppres No 63 Tahun 2004 tentang Pamobvitnas, serta Surat Edaran Kabaharkam No: SE/5/VII/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu.

Dia mengatakan, Sistem Manajemen Pengamanan sangat penting sekali diterapkan. Karena, dengan adanya sistem ini maka dapat meningkatkan kualitas pengamanan dan ketertiban pada obvitnas, pelibatan stakeholder dalam proses operasional organisasi dan pengelolaan obvitnas.

“Selain itu, juga sebagai upaya pencegahan terjadinya kerugian pada pengelola obvitnas, serta untuk menciptakan kawasan obvitnas yang aman, nyaman, dan terhindar dari gangguang keamanan baik dari faktor internal maupun dari eksternal, serta gangguang yang diakibatkan oleh hal lainnya,” ujar Zuhdi.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa Polri juga punya kewajiban dalam mengamankan obvitnas, dan kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Polisi No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kapolri No 13Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu.

“Selain memberikan bantuan pengamanan, Polri juga wajib untuk menentukan konfigurasi standar pengamanan, menetapkan standar kualitas dan kemampuan pengamanan internal, serta melaksanakan audit secara periodik. Dan, kewajiban ini dilakukan bersama-sama dengan pengelola objek vital,” katanya. (rdr)

Exit mobile version