Selain itu, juga telah tertuang dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa masa tenang merupakan salah satu tahapan Pemilu.
“Karena aturannya sudah jelas, kita semua harus mematuhinya,” tegas Mahyeldi.
Menurutnya, sukses Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah. Tapi juga merupakan tanggung jawab dari seluruh warga negara.
Oleh karena itu seluruh masyarakat harus turut menjaga kondusivitas selama tahapan Pemilu, apalagi dalam masa tenang, agar para pemilih memiliki kesempatan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya. (rdr/mc)
Laman 2 dari 2 Laman